SuaraJatim.id - Calon Wakil Wali (Cawawali) Kota Surabaya Armuji dinilai melanggar aturan dalam agenda sosialisasi yang dilakukannya, lantaran menggelar acara tersebut di depan Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Praktisi hukum Abdul Malik menilai, yang dilakukan oleh Armuji pada Sabtu (12/9/2020) di KBS melanggar aturan.
Pasalnya, agenda tersebut menggunakan fasilitas publik dan aset negara sebagai tempat sosialisasi politik.
"Sosialisasi boleh-boleh saja, tapi jangan makai fasilitas negara, KBS itu aset negara," katanya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Minggu (13/9).
Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur mengemukakan, sosialisasi untuk kepentingan calon dalam kontestasi politik jangan menggunakan uang rakyat.
Dia menilai, jika calon petahana atau calon yang didukung incumbent ada kemungkinan menggunakan APBD. Lantaran itu, Malik meminta Bawaslu Surabaya bertindak tegas.
Baca Juga:Cawali Surabaya Machfud Arifin Akui Dirinya Positif Covid-19
Bawaslu bisa memberikan teguran keras kepada bakal calon yang menggunakan aset negara sebagai sarana sosialisasi.
“Tugasnya bawaslu menegur (Armuji), memberikan sanksi, bila perlu nanti kalau salah diproses secara hukum,” ucapnya.
Malik menegaskan, penggunaan aset negara, seperti KBS, taman publik sebagai tempat sosialisasi melanggar aturan.
“Kalau ada calon incumbent atau didukung incumbent bisa jadi itu akan memakai fasilitas negara dan uang rakyat,” katanya.
“Belum apa-apa (Armuji) sudah korupsi, korupsi itu bukan hanya makan uang rakyat, tapi juga pakai fasilitas negara, itu sudah bisa ditindak,” jelasnya.
Baca Juga:Pernyataan KPU Kota Surabaya Tak Jelas, Bikin Tim MA-Mujiaman Mangkel
Dia meminta DPRD Kota Surabaya memanggil Direksi KBS karena penggunaan aset negara sebagai sarana sosialsiasi. Karena KBS itu punya pemerintah kota Surabaya tidak bisa dipakai tempat sosialisasi politik.
“Sudah layak diproses hukum itu, lebih layak lagi calon yang gunakan fasilitas negara itu tidak gentlemen dan munafik,” katanya.