SuaraJatim.id - Dua warga Kabupaten Sampang, Madura, penuduh dan tertuduh dukun santet ini sepakat menggelar sumpah pocong. Sumpah pocong digelar di Masjid Madegan, Kelurahan Polagan, Kecamatan/Kabupaten Sampang.
Dua warga bernama Saninten (penuduh) dan Armodin (tertuduh), asal Dusun Kalak Timur, Desa Batu Kerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan sepakat melaksanakan sumpah pocong atas dugaan kepemilikan ilmu santet.
Ceritanya, tuduhan tersebut berawal dari keponakan Saninten bernama Rosi yang mengalami sakit cacar. Namun selama dua bulan sakit cacarnya tersebut belum sembuh. Bahkan, Rosi sering pingsan meski sudah berobat ke dokter.
Armodin menepis tuduhan tersebut. Ia menyepakati untuk diajak sumpah pocong guna memberikan pemahaman kepada pihak keluarga penuduh agar mempercayai jika dirinya tidak memiliki ilmu sihir atau santet.
Baca Juga:Ada Luka Menganga di Kepala, Purnawirawan Polri Sidoarjo Diduga Dibunuh
"Jika saya salah, semua keluarga jadi taruhan sebagai tumbal," kata Armodin menegaskan, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com di Jawa Timur, Senin (14/09/2020).
Di tempat yang sama Ketua Takmir Masjid Madegan H. Moh Hasin menceritakan dampak dari sumpah pocong tersebut yakni jika memang bersalah dan melangar sumpah maka yang bersangkutan meninggal dunia
"Empat bulan lalu, ada warga Sampang melakukan sumpah pocong karena tuduhan santet. Lalu penuduh meninggal dunia di rumahnya sekitar dua pekan setelah sumpah dilakukan," katanya menandaskan.