Cabuli Anak di Gereja, Pendeta Surabaya HL Dituntut 10 Tahun Penjara

Di pendeta cabul itu juga dituntut denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 15 September 2020 | 13:30 WIB
Cabuli Anak di Gereja, Pendeta Surabaya HL Dituntut 10 Tahun Penjara
Pendeta cabul Surabaya. (Suara.com/Ali)

Dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja.

Selama bertahun-tahun telah menyetubuhi jemaatnya itu di ruang kerja di pendeta, namun terungkapnya baru-baru ini.

Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2/2020).

Akhirnya Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat ia hendak pergi keluar negeri.

Baca Juga:Pendeta Cabul Surabaya HL Dipecat dari Gereja Happy Family Center

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak