Cabuli Anak di Gereja, Pendeta Surabaya HL Dituntut 10 Tahun Penjara

Di pendeta cabul itu juga dituntut denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 15 September 2020 | 13:30 WIB
Cabuli Anak di Gereja, Pendeta Surabaya HL Dituntut 10 Tahun Penjara
Pendeta cabul Surabaya. (Suara.com/Ali)

Dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja.

Selama bertahun-tahun telah menyetubuhi jemaatnya itu di ruang kerja di pendeta, namun terungkapnya baru-baru ini.

Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2/2020).

Akhirnya Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat ia hendak pergi keluar negeri.

Baca Juga:Pendeta Cabul Surabaya HL Dipecat dari Gereja Happy Family Center

REKOMENDASI

News

Terkini