Vonis 20 Tahun Penjara Dianulir, Sugeng Pelaku Mutilasi Malang Dihukum Mati

Sebelumnya sugeng divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri.

Muhammad Taufiq
Selasa, 15 September 2020 | 16:44 WIB
Vonis 20 Tahun Penjara Dianulir, Sugeng Pelaku Mutilasi Malang Dihukum Mati
Ilustrasi mutilasi. [Shutterstock]

SuaraJatim.id - Masih ingat Sugeng Santoso (49) terpidana kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kompleks Pasar Besar Kota Malang?

Kekinian, Mahkamah Agung (MA) telah menganulir vonis Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, dari semula 20 tahun penjara menjadi hukuman mati.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Andi Darmawangsa, Selasa (15/9/2020).

Merujuk salinan surat putusan yang diterima pada Jumat 11 September 2020 lalu. MA telah mengetok palu vonis hukuman mati terhadap Sugeng Santoso, pada 27 Agustus 2020.

Baca Juga:Tragis! Risma Lawan Maling Sendirian, Lehernya Ditusuk Linggis

''Iya benar, baru kita terima pada Jumat (11/9) lalu. Putusan (MA) ini mengubah putusan sebelumnya yang memvonis (Sugeng Santoso) hukuman penjara 20 tahun. Sugeng divonis hukuman mati," kata Andi.

Andi melanjutkan, salinan surat putusan MA tersebut belum diberikan pada terpidana dan kuasa hukum. Apabila surat telah diberikan, Sugeng berhak mengajukan grasi dan peninjauan kembali (PK).

''Saat ini kita baru menerima salinan putusan saja, belum berkas-berkas lainnya. Nanti setelah diterima Sugeng dan kuasa hukumnya, tinggal menunggu langkah mereka selanjutnya,'' sambung dia.

Namun, lanjut Andi, jika Sugeng dan kuasa hukum tidak mengajukan grasi dan PK, maka kejaksaan akan membuat surat persetujuan menerima putusan tersebut untuk kemudian diserahkan kembali ke MA.

''Jika langkah grasi dan PK itu tidak dilakukan, kita akan laporkan ke pimpinan untuk dieksekusi. Prosesnya masih panjang," katanya.

Baca Juga:Tuntutannya Banyak! Ribuan Driver Ojek Online Padati Jalan Kota Surabaya

Terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum Sugeng Santoso, Iwan Kuswardi mengaku kecewa dengan keputusan MA terhadap kliennya.

"Dalam hati kecil sebagai advokat cuma bisa prihatin dengan putusan Mahkamah Agung tersebut. Bagaimana memberikan pertimbangan hukum terhadap alat bukti Visum et Repertum yang kesimpulannya berbunyi jenazah dipotong post mortem," kata Iwan.

Merespon itu, lanjut dia, pihaknya berencana mengajukan upaya hukum lanjut (grasi dan atau PK) atas putusan MA tersebut.

"Berdasar bunyi petikan putusan Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Sugeng dan memperberat hukuman dari pidana penjara 20 tahun menjadi pidana mati," ujarnya.

"Tim penasihat hukum akan mengajukan upaya hukum, namun semua ini tergantung pada Sugeng Santoso sendiri," tutupnya.

Seperti diketahui, Sugeng Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pembunuhan disertai mutilasi seorang wanita (identitasnya masih belum diketahui) di Kompleks Pasar Besar Kota Malang, pada Mei 2019 silam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini