Vonis 20 Tahun Penjara Dianulir, Sugeng Pelaku Mutilasi Malang Dihukum Mati

Sebelumnya sugeng divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri.

Muhammad Taufiq
Selasa, 15 September 2020 | 16:44 WIB
Vonis 20 Tahun Penjara Dianulir, Sugeng Pelaku Mutilasi Malang Dihukum Mati
Ilustrasi mutilasi. [Shutterstock]

Saat ditemukan, jasad wanita terpotong menjadi enam bagian. Masing-masing potongan tubuh ditemukan di beberapa tempat bekas mal tersebut.

Kontributor : Aziz Ramadani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini