Vonis 20 Tahun Penjara Dianulir, Sugeng Pelaku Mutilasi Malang Dihukum Mati

Sebelumnya sugeng divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri.

Muhammad Taufiq
Selasa, 15 September 2020 | 16:44 WIB
Vonis 20 Tahun Penjara Dianulir, Sugeng Pelaku Mutilasi Malang Dihukum Mati
Ilustrasi mutilasi. [Shutterstock]

Saat ditemukan, jasad wanita terpotong menjadi enam bagian. Masing-masing potongan tubuh ditemukan di beberapa tempat bekas mal tersebut.

Kontributor : Aziz Ramadani

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini