SuaraJatim.id - Seorang remaja perempuan asal Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, dipaksa jadi budak seks oleh ayah tirinya. Dalam kurun waktu tujuh bulan, korban dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya berkali-kali.
Kisah ini terungkap setelah korban yang berumur 13 tahun memberanikan diri bercerita kepada ibunya. Karena berang, ibu korban lalu melapor ke polisi.
"Awalnya ibu dan anak melapor. Kami tindak lanjuti, sidik, lidik, bekas perkara. Ibu (korban) ini mengadukan bahwa anaknya telah menjadi korban persetubuhan oleh bapak tirinya," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Blitar, Ipda Linar Tiwi, Minggu (20/9/2020).
Kepada polisi korban mengaku selama tujuh bulan, ia dipaksa melayani ayah tirinya sebanyak lima kali. Persetubuhan itu dilakukan mulai periode Juli 2019 hingga Januari 2020.
Baca Juga:Tragis! Seorang Ibu Menjadi Korban Pemerkosaan di Jalan Raya
Lima kali persetubuhan anak itu semuanya dilakukan di rumah. K (56) diam-diam menyelinap masuk kamar putri sambung saat istri barunya sedang tidur.
"Ibu korban sebenarnya ada di rumah. Waktu melakukan (persetubuhan) dini hari pada jam satu malam, jam tiga malam. Satu kali memang siang hari," kata Linar.
Modus yang dilakukan untuk mendapatkan layanan darah muda itu bermacam-macam. Pertama, korban dimingi-imingi bakal dibelikan ponsel baru. Itu dilakukan pada Bulan Juli 2019. Cara ini manjur dan berulang pada kali ke dua dan ke tiga.
Persetubuhan ke empat, korban dilarang pakai sepeda motor kalau ingin keluar rumah termasuk main dengan teman sebaya. Korban akhirnya terpaksa menuruti akal bulus ayah tirinya itu.
Pada persetubuhan yang ke lima pada bulan Januari 2020, korban sepertinya mulai tak acuh dengan berbagai iming-iming K. Tak habis akal, K mengancam akan menceraikan dan membunuh ibunya kalau korban menolak digagahi dan menceritakan semua kelakuan K.
Baca Juga:Nasib Buruh Harian di Mataram Usai Gagal Perkosa Janda
"Bulan Agustus lalu korban akhirnya berani menceritakan ke ibunya. Kemudian Ibu melapor ke kita kemudian kami tindak lanjuti dengan sidik, lidik dan penangkapan" ujar wanita semampai tersebut.
Akibat perbuatannya, K diancam penjara lima belas tahun. Oleh petugas, pelaku dijerat dengan Pasal 82 atau 81 Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Kami mohon ibu-ibu yang punya anak perawan untuk diawasi. Beri edukasi bagian mana saja yang boleh disentuh dan mana yang tidak," katanya.
"Untuk perempuan yang boleh disentuh adalah tangan dan pundak. Itupun untuk perhatian misalnya memanggil. Kalau sudah menoleh ya sudah. Untuk bapak-bapak, perbanyak ibadah," ujarnya menegaskan.
Kontributor : Farian