Sabetan pertama mengenai helm korban. Korban coba melawan dengan menangkis hingga tangannya terluka. Korban lantas berusaha kabur namun terkena sabetan lagi di bagian kaki. Korban pun roboh. Tersangka kembali menyabetkan senjatanya ke kepala korban sebanyak tujuh kali dan akhirnya meninggal dunia.
"Korban meninggal dunia terkena sabetan di kepala sebanyak tujuh kali," ujar Truno.
Ketiga tersangka, lanjut Trunoyudo, dijerat dengan Pasal 340 Subsidair 380 Lebih Subsidair 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Pasal 340 KUHP adalah pasal pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. Tapi tentu saja putusannya tergantung di pengadilan nanti," katanya.
Baca Juga:Tragis! Seorang Ayah Tewas Ditusuk Perampok di Depan Anaknya
Kontributor : Achmad Ali