Kades Korupsi Dana Desa Rp 609 Juta, Uangnya untuk Urus Anak di Penjara

Gaguk harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Malang.

Dwi Bowo Raharjo
Selasa, 22 September 2020 | 15:23 WIB
Kades Korupsi Dana Desa Rp 609 Juta, Uangnya untuk Urus Anak di Penjara
Mantan kepala Gaguk Setiawan (38) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). (Beritajatim.com)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini