Jadi DPO 3 Tahun, Pelanggar Hak Cipta Leonardi Akhirnya Ditangkap

Terpidana pelanggar hak cipta Lioenardi ditangkap di kediamannya, setelah sempat menjadi buronan selama 3 tahun

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 26 September 2020 | 11:59 WIB
Jadi DPO 3 Tahun, Pelanggar Hak Cipta Leonardi Akhirnya Ditangkap
Penangkapan terpidana pelanggaran hak cipta Lauw Ing Lioe alias Lioenardi (Dok Kejaksaan Tinggi Jatim)

SuaraJatim.id - Selama tiga tahun buron, Lauw Ing Lioe alias Lioenardi (46) akhirnya tertangkap juga. Buronan atas kasus pelanggaran hak cipta penjiplakan merk ini merupakan terpidana dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaam Tinggi (Kejati) Jatim, Anggara Suryanagara mengatakan bahwa penangkapan terhadap Lioenardi dilakukan dikediamannya di Jalan Kalijudan Asri Surabaya pada Jumat (25/9/2020) pukul 23.10 WIB.

"Tim Gabungan Intelijen dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil mengamankan seorang terpidana dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang telah menjadi buronon (DPO) selama 3 tahun," ujar Anggara dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/9/2020).

Lioenardi diputus bersalah atas surat putusan MA RI Nomor 1356 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015. Ia terbukti secara sah melakukan pelanggaran hak cipta pada sebuah merk antena televisi dan kemudian memperdagangkannya secara luas.

Baca Juga:Hari Ini Absen, Mabes Polri Siap Hadiri Praperadilan Napoleon Pekan Depan

"Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri tanpa ijin pemilik sertifikat Desain industri," kata Anggara.

Anggara menambahkan, Lioenardi harusnya menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan beserta denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan jika tak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Namun, justru ia malah tak memenuhi tuntutan dan menjadi buron selama 3 tahun.

"Saat ini tim kejari Sidoarjo sedang berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo untuk sementara menempatkan terpidana di Rutan Polresta Sidoarjo sambil menunggu proses administrasi dan rapid test. Kemudian selanjutnya dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo," pungkasnya.

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga:Buronan Kasus Korupsi Alkes RS di Sumut Ditangkap

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak