Jadi DPO 3 Tahun, Pelanggar Hak Cipta Leonardi Akhirnya Ditangkap

Terpidana pelanggar hak cipta Lioenardi ditangkap di kediamannya, setelah sempat menjadi buronan selama 3 tahun

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 26 September 2020 | 11:59 WIB
Jadi DPO 3 Tahun, Pelanggar Hak Cipta Leonardi Akhirnya Ditangkap
Penangkapan terpidana pelanggaran hak cipta Lauw Ing Lioe alias Lioenardi (Dok Kejaksaan Tinggi Jatim)

SuaraJatim.id - Selama tiga tahun buron, Lauw Ing Lioe alias Lioenardi (46) akhirnya tertangkap juga. Buronan atas kasus pelanggaran hak cipta penjiplakan merk ini merupakan terpidana dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaam Tinggi (Kejati) Jatim, Anggara Suryanagara mengatakan bahwa penangkapan terhadap Lioenardi dilakukan dikediamannya di Jalan Kalijudan Asri Surabaya pada Jumat (25/9/2020) pukul 23.10 WIB.

"Tim Gabungan Intelijen dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil mengamankan seorang terpidana dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang telah menjadi buronon (DPO) selama 3 tahun," ujar Anggara dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/9/2020).

Lioenardi diputus bersalah atas surat putusan MA RI Nomor 1356 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015. Ia terbukti secara sah melakukan pelanggaran hak cipta pada sebuah merk antena televisi dan kemudian memperdagangkannya secara luas.

Baca Juga:Hari Ini Absen, Mabes Polri Siap Hadiri Praperadilan Napoleon Pekan Depan

"Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri tanpa ijin pemilik sertifikat Desain industri," kata Anggara.

Anggara menambahkan, Lioenardi harusnya menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan beserta denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan jika tak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Namun, justru ia malah tak memenuhi tuntutan dan menjadi buron selama 3 tahun.

"Saat ini tim kejari Sidoarjo sedang berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo untuk sementara menempatkan terpidana di Rutan Polresta Sidoarjo sambil menunggu proses administrasi dan rapid test. Kemudian selanjutnya dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo," pungkasnya.

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga:Buronan Kasus Korupsi Alkes RS di Sumut Ditangkap

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini