Pemuda Malang yang 'Palu' Kepala Kawan Sampai Tewas Terancam Hukuman Mati

Fakta baru terkuak, Imron diduga sudah merencanakan pembunuhan dengan menyiapkan palu di atas lemari.

Muhammad Taufiq
Senin, 28 September 2020 | 19:45 WIB
Pemuda Malang yang 'Palu' Kepala Kawan Sampai Tewas Terancam Hukuman Mati
M Imron tersangka pembunuhan kawannya di Malang (Foto: Aziz Ramadani)

"Kami kenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," katanya.

Seperti diberitakan M. Imron tega menganiaya temannya Redi Setyo dengan sebuah palu hingga tewas. Motifnya karena kesal sering dihina atau di-bully saat main bareng (mabar) game online.

Kontributor : Aziz Ramadani

Baca Juga:Pendemo ke Gatot: Siapapun yang Mau Mengoyak Negara, Siapkan 9 Nyawa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini