Foto Risma Boleh Dipasang di APK, Bawaslu: Melanggar kalau Pakai Baju Dinas

Terdapat baliho bergambar Tri Rismaharini bersama Bacawali Surabaya Eri Cahyadi di Kota Surabaya.

Dwi Bowo Raharjo
Selasa, 29 September 2020 | 15:44 WIB
Foto Risma Boleh Dipasang di APK, Bawaslu: Melanggar kalau Pakai Baju Dinas
Salah satu baliho bergambar Tri Rismaharini bersama Bacawali Surabaya Eri Cahyadi di Kota Surabaya. (Ist/Antara)

SuaraJatim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, memastikan foto Ketua DPP PDIP Tri Rismaharini boleh dipasang di alat peraga kampanye (APK) Pilkada Surabaya 2020. Meski saat ini Risma masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, namun juga merupakan pengurus partai.

"Tidak masalah dan tidak melanggar aturan jika kepala daerah fotonya dipasang di APK, selama kepala daerah itu termasuk pengurus partai," kata Anggota Bawaslu Jatim Totok Hariyono kepada wartawan di Surabaya, Selasa (29/9/2020).

Totok menuturkan, Risma dinilai tidak melanggar karena ada aturan yang tertuang dalam Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Yang tidak boleh itu, kepala daerah yang tidak menjadi pengurus partai. Apapun alasannya, kalau tidak pengurus partai tidak boleh fotonya dipasang di APK," kata Totok.

Baca Juga:Bawaslu Jabar Minta Paslon Bubarkan Acara Festival Memancing

Meski tidak melanggar aturan, kata Totok, tetap ada rambu-rambunya, yakni dalam APK tersebut tidak boleh menyebut jabatannya sebagai pejabat publik, seperti menyebut sebagai wali kota atau bupati.

Selain itu, lanjut dia, juga tidak boleh mengenakan pakaian dinas resmi sebab hal itu akan berbenturan dengan aturan lain.

"Kalau dalam APK itu, contohnya Bu Risma memakai baju batik atau memakai baju partai tidak masalah. Tapi kalau memakai baju dinas wali kota atau di bawahnya nama Risma ada tulisan wali kota Surabaya sebagai keterangan, itu yang melanggar," katanya.

Terkait larangan-larangan dalam APK, Totok menjelaskan, dalam APK tidak boleh berisi tentang SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) dan menempelkan lambang negara.

"Jadi saya tegaskan lagi, selama kepala daerah itu menjadi pengurus partai boleh fotonya dipasang di APK. Yang tidak boleh adalah yang tidak memiliki jabatan partai. Sebab banyak kepala daerah yang tidak memiliki jabatan di partai meski diusung partai," katanya.

Baca Juga:Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Awasi Ketat Kegiatan Anggota DPR di Masyarakat

Diketahui Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 1 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI. Selain itu mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non-parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.

Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 2 diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai Nasdem serta didukung partai non-parlemen yakni Partai Perindo. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini