SuaraJatim.id - Kepolisian Repoblik Indonesia (Polri) sudah mengeluarkan seruan kepada masyarakat dan instansi-instansi terkait agar tidak menggelar acara nonton bareng (nobar) Film G30 S PKI dengan cara berkerumun pada 30 September 2020.
Masyarakat diminta untuk menonton film produk rezim Orde Baru yang tak lagi diwajibkan sejak era Menteri Penerangan Yunus Yosfiah itu di rumah masing-masing atau menonton secara online.
"Sekali lagi Polri tidak akan mengeluarkan izin untuk keramaian. Kalau mau nonton ya silakan nonton masing-masing (di rumah)," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, Selasa (29/09/2020).
Alasan pelarangan ini untuk menghindari munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 di tengah pandemi seperti sekarang ini. Polri juga memastikan tak akan memberikan izin keramaian terkait kegiatan nobar film G30S/PKI secara berkerumun.
Baca Juga:Jangan Sampai Jadi Klaster, Polri: Nonton Film G30S/PKI di Rumah Aja
Namun agaknya belum semua paham dengan larangan ini. Terbukti ada sejumlah kalangan yang tersulut dengan larangan tersebut. Siapa saja mereka?
1. PA 212 Sempat Protes Pelarangan
Buntut dari ketegasan polisi melarang nonton bareng secara berkerumun Film G30 S PKI, Persaudaraan Alumni (PA) 212 menanggapinya dengan sinis.
Melalui Ketua PA 212, Slamet Ma’arif, mereka memprotes kepada polisi agar pemutaran tetap bisa dilangsungkan. "Harusnya Polri ikut mendesak TV pemerintah ataupun swasta untuk putar kembali film G30S PKI," kata Slamet Maarif.
Meski begitu, Slamet bisa memaklumi akan bahaya penularan Covid-19 jika ada kerumunan massa. Oleh sebab itulah, pihaknya memaksa kepolisian agar bisa membuat TV nasional dan swasta menayangkan film itu.
Baca Juga:Dilarang Mabes Polri, FPI Pilih Nobar Film G30S/PKI Lewat HP
"Makanya kita sudah minta agar semua TV tayangkan film G30S PKI supaya masyarakat (bisa) nonton dari rumah masing-masing, sehingga tidak ada kerumunan massa," ujarnya.