Begini Alasan Logis Polisi Larang Berkerumun Nobar Film G 30 S PKI

"Tim gabungan operasi yustisi juga patroli menyasar tempat-tempat kerumunan yang berpotensi sebagai klaster baru Covid-19 untuk dibubarkan," kata Awi.

Muhammad Taufiq
Rabu, 30 September 2020 | 09:35 WIB
Begini Alasan Logis Polisi Larang Berkerumun Nobar Film G 30 S PKI
Sejumlah warga menonton film penumpasan pengkhianatan G30S/PKI di markas Kodim 1304 Gorontalo, Gorontalo, Rabu (20/9/2017) malam. [Antara]

SuaraJatim.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan seruan kepada masyarakat dan instansi-instansi terkait agar tidak menggelar acara nonton bareng (nobar) Film G30 S PKI dengan cara berkerumun pada 30 September 2020 mendatang.

Masyarakat diminta untuk menonton film produk rezim Orde Baru itu di rumah masing-masing atau menonton secara online. "Sekali lagi Polri tidak akan mengeluarkan izin untuk keramaian. Kalau mau nonton ya silakan nonton masing-masing (di rumah)," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, Selasa (29/09/2020).

Alasan pelarangan ini untuk menghindari munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 di tengah pandemi seperti sekarang ini. Polri juga memastikan tak akan memberikan izin keramaian terkait kegiatan nobar film G30S/PKI secara berkerumun.

Awi menjelaskan, polisi akan menggelar patroli operasi yustisi untuk mengantisipasi adanya kerumunan di tempat-tempat tertentu. Seperti kegiatan nobar film G30S/PKI yang direncanakan akan digelar oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212 cs.

Baca Juga:Gatot Gembar-gembor PKI Bangkit, Usman Hamid: Gus Dur Bukan PKI!

"Tim gabungan operasi yustisi juga patroli menyasar tempat-tempat kerumunan yang berpotensi sebagai klaster baru Covid-19 untuk dibubarkan," kata Awi saat dikonfirmasi suara.com.

Berkenaan dengan itu, Awi mengingatkan pihaknya tak segan akan memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar aturan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.

Dia menyebutkan, bagi mereka yang melanggar aturan tersebut akan dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Apabila ada yang melanggar protokol kesehatan tentunya akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Data sebaran Covid-19 di Indonesia kini memang memprihatinkan. Berdasar laporan Satgas Penanganan Covid-19, hingga hari ini jumlah orang positif terinveksi virus asal Wuhan itu di tanah air mencapai 282.724 kasus. Sembuh 210.437 orang dan meninggal 10.601 orang.

Rencana kegiatan nobar film G30S/PKI sebelumnya disampaikan oleh sejumlah organisasi seperti PA 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama yang tergabung dalam "Aliansi Nasional Anti Komunis atau ANAK NKRI".

Baca Juga:Sedang Tayang, Film Pengkhianatan G 30 S/PKI

Mereka berencana menggelar nobar pada 30 September mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini