"Kalau dilihat dari nama enggak jelas, sebenarnya ini restauran. Kalau dilihat dari Perwali 33, itu seharusnya pukul 22.00 WIB. Selain itu, ketentuan dari Perwali 33, semua yang menggunakan live music itu dilarang, seperti karaoke, terus band, itu tutup, aturannya malah banyak yang curi-curi semua," katanya.
Petugas gabungan ini datang merazia Gio pukul 23.00 WIB. Mereka langsung masuk menghentikan operasional tempat tersebut. Sementara untuk para pengunjung didata, KTP disita dan dikenakan tindak pidana ringan. Sidangnya akan digelar di Polrestabes Surabaya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga:Disiplin Protokol Kesehatan, Kapolres dan Dandim Jaksel Lakukan Patroli