“Sellow, udah sesuai protokol ini… ya min ya @DivHumas_Polri,” tulis akun @detektive88.
“Orang kumpul-kympyl dibubarkan, karena alasan protokol kesehatan. Lha ini petugasnya malah melanggar. Apa rakyat yang harus melarang dan membubarkannya,” tulis @heriputranto
Sementara itu, Kabid Humad Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko belum merespon segala konfirmasi, baik Whats App maupun telepon cellulernya.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga:Viral, Video Polisi Joged Bareng Biduan di Masa Pandemi Covid-19