"Kami masih dalami. Lokasinya berada di wilayah Lodoyo Timur," kata Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.
Proses aborsi dilakukan dengan menggunakan obat. Butuh beberapa kali konsumsi, janin korban langsung runtuh lalu dimakamkan.
Fanani menambahkan, Agus dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman maksimalnya dua puluh tahun penjara," kata Fanani.
Kontributor : Farian
Baca Juga:Happy Ending! Tak Jadi Resign, Kasat Sabhara dan Kapolres Blitar Berpelukan
Foto : Agus ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Blitar (Farian).
Kontributor : Farian