AJI Surabaya Kecam Intimidasi ke Jurnalis Saat Demo Omnibus Law

"Mengecam? Tentu kami mengecam prilaku buruk yang menabrak aturan," kata Ketua AJI Surabaya Miftah Faridl.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 17:17 WIB
AJI Surabaya Kecam Intimidasi ke Jurnalis Saat Demo Omnibus Law
Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja dan Omnibus Law rusuh di Kota Surabaya dan Malang (Foto: Antara)

Farid sudah mengaku sebagai jurnalis saat polisi mengintimidasinya. AJI menilai aneh aparat keamanan yang paham hukum masih menggunakan cara-cara intimidatif dan penyensoran untuk mengontrol kerja-kerja jurnalis. Tentu kami paham tensi situasi di lapangan saat itu.

"Tugas jurnalis merekam apa yang terjadi secara jujur dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik. Tensi panas yang dihadapi, baik aparat keamanan dan demonstran, tidak bisa menjadi pembenar aksi penyerangan, intimidasi dan sensor," katanya.

Koordinator Bidang Advokasi AJI Surabaya, Yovinus Guntur, menjelaskan aparat keamanan harus memahami kerja-kerja jurnalis dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 Dalam Melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Pasal 4 ayat 2 Terhadap pers nasional, tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Pasal 4 ayat 3 Untuk menjamin kemerdekaan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga:Ngamuk ke Pendemo Rusuh, Helm Sejuta Umat Wali Kota Surabaya Bikin Salfok

"Alih-alih melindungi kerja-kerja jurnalis, aparat keamanan malah menjadi salah satu pelaku. Intimidasi dan upaya penyensoran, seringkali terjadi dan tidak satu pun kasus tersebut yang diselesaikan sesuai undang-undang," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini