“Sekarang tersangka ditahan di Polres Nganjuk,” ujar Nikolas.
Menurut Nikolas, dalam kasus ini muncikari J telah melakukan pidana berupa eksploitasi ekonomi, seksual, dan memperdagangkan anak. Dalam kasus ini, lanjut Nikolas, si muncikari J akan dikenakan pasal berlapis.
Pasal yang dimaksud yakni pasal 88 jo 83 UU RI No 23 tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta pasal 12 jo 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang.
“Ancaman hukumannya minimal lima dan maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Nikolas.
Baca Juga:Geger Salat Pakai Bahasa Indonesia, Yusman: Saya Bukan Orang Arab!
Kontributor : Usman Hadi