SuaraJatim.id - Satrya Nur Rochman (28), warga Kecamatan Sukodadi, Lamongan ini harus berurusan dengan polisi. Fotografer ini diamankan polisi karena memperdaya 16 gadis untuk memuaskan nafsunya.
Modusnya mencari gadis untuk dijadikan model lalu dicabuli. Namun ada satu korban yang kebablasan sampai menuruti permintaan tersangka untuk oral seks.
Kejahatan seksual terungkap setelah beberapa korban melaporkan pelaku ke polisi. Korban merasa dirugikan karena awalnya diajak foto untuk dijadikan model tapi di lokasi malah dicabuli.
Parahnya, dari belasan korban itu ada satu gadis diketahui masih di bawah umur. Sedangkan dari 16 korban yang melaporkan kejadian ini ke polisi hanya 7 orang.
Baca Juga:Kasus Pencabulan Anak di Banda Aceh Meningkat Sepanjang 2020
Salah dua korban yang melapor itu sebut saja Bunga berusia 17 tahun dan Mawar berusia 20 tahun. Keduanya menjadi korban si fotografer gadungan.
Rata-rata lokasi pencabulan berada di toko baju milik pelaku di Kecamatan Paciran, Lamongan. Seperti yang dialami Bungah pada 11 Juli 2020 lalu. Semula Bungah tidak pernah merasa curiga saat pelaku megajak ke distro miliknya untuk proyek foto model baju pakaian.
Bahkan pelaku juga sudah menyodorkan beberapa pakaian untuk dipakai korban. Namun saat korban memasuki ruang ganti di situlah pelaku melancarkan aksi.
Pelaku berbuat cabul dengan berpura-pura mengukur kaos yang akan digunakan korban. Kaos tersebut ditempelkan ke tubuh Bunga dan saat itu lah, tangan pelaku menyentuh payudara korban.
Aksi itu dilakukan beberapa kali. Seketika korban ketakutan karena pelaku melakukan cabul di dalam toko miliknya.
Baca Juga:Kelewatan! Bule Perancis Tepergok Cabuli Bocah 10 Tahun di Bali
Sedangkan korban lain, sebut saja Mawar juga sempat dicabuli. Modusnya sama, mengajak korban ke distro untuk dijadikan model foto pakaian. Sama dengan korban Bunga, ia disentuh payudaranya saat pengukuran baju yang hendak dipakai saat sesi pemotretan.
Namun nahasnya, Mawar tidak sekali dilecehkan. Dalam kesempatan lain, pelaku berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk mengantar ke toko milik tesangka untuk mengambil kunci.
Sesampainya di datam toko, pelaku mengajak korban dengan cara menarik tangan untuk masuk ke kamar belakang. Beruntung saat itu korban berhasil melarikan diri.
Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, berdasarkan hasil pelaporan itulah pihaknya akhirnya melakukan penyelidikan.
Namun ternyata belakangan diketahui korban dari pelaku ternyata tidak hanya satu orang saja. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya.
"Iya benar modusnya mengajak foto untuk dijadikan model, tapi saat pengukuran baju meraka dilecehkan," kata Harun saat menggelar jumpa pers dengan wartawan di Polres Lamongan, pada Rabu (14/10/2020).
"Sebelum korban di ajak foto, pelaku meminta korban untuk ganti baju. Nah saat ganti baju itulah pelaku ini mencabuli korban," kata Kapolres.
Modus lain, para korban mau dijadikan model karena pelaku mengiming-imingi hadiah baju. Bahkan pelaku juga menjanjikan bakal meng-upload hasil karya fotonya di berbagai media sosia, seperti Instagram, Facebook dan Twitter. Hal itu lah yang membuat korban mau difoto oleh pelaku.
"Dari hasil pengakuan 7 korbannya ini, mereka ini tak hanya sekedar dicabuli saja tapi juga diminta untuk onani," tuturnya.
Adapun atas perilakunya, pelaku diancam hukuman maksimal kurungan penjara paling lama sembilan tahun sebagaimana di maksud datam Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Sedangkan untuk perbuatan cabul kepada anak di bawah umur, pelaku diancam dengan menggunakan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Setiap orang dengan sengaja melakukan, kekerasan atau ancaman kekerasan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul adalah melanggar hukum," katanya.
Kontributor : Amin Alamsyah