"Sebelum korban di ajak foto, pelaku meminta korban untuk ganti baju. Nah saat ganti baju itulah pelaku ini mencabuli korban," kata Kapolres.
Modus lain, para korban mau dijadikan model karena pelaku mengiming-imingi hadiah baju. Bahkan pelaku juga menjanjikan bakal meng-upload hasil karya fotonya di berbagai media sosia, seperti Instagram, Facebook dan Twitter. Hal itu lah yang membuat korban mau difoto oleh pelaku.
"Dari hasil pengakuan 7 korbannya ini, mereka ini tak hanya sekedar dicabuli saja tapi juga diminta untuk onani," tuturnya.
Adapun atas perilakunya, pelaku diancam hukuman maksimal kurungan penjara paling lama sembilan tahun sebagaimana di maksud datam Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Sedangkan untuk perbuatan cabul kepada anak di bawah umur, pelaku diancam dengan menggunakan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:Kasus Pencabulan Anak di Banda Aceh Meningkat Sepanjang 2020
"Setiap orang dengan sengaja melakukan, kekerasan atau ancaman kekerasan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul adalah melanggar hukum," katanya.
Kontributor : Amin Alamsyah