Modus Dijadikan Model,16 Gadis di Lamongan Dicabuli Fotografer Gadungan

Dari 16 korban tersebut satu gadis ternyata masih di bawah umur. Tujuh orang melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.

Muhammad Taufiq
Rabu, 14 Oktober 2020 | 17:04 WIB
Modus Dijadikan Model,16 Gadis di Lamongan Dicabuli Fotografer Gadungan
Pelaku pencabulan saat berada di Polres Lamongan. (Amin Alamsyah)

Namun nahasnya, Mawar tidak sekali dilecehkan. Dalam kesempatan lain, pelaku berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk mengantar ke toko milik tesangka untuk mengambil kunci.

Sesampainya di datam toko, pelaku mengajak korban dengan cara menarik tangan untuk masuk ke kamar belakang. Beruntung saat itu korban berhasil melarikan diri. 

Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, berdasarkan hasil pelaporan itulah pihaknya akhirnya melakukan penyelidikan.

Namun ternyata belakangan diketahui korban dari pelaku ternyata tidak hanya satu orang saja. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya. 

Baca Juga:Kasus Pencabulan Anak di Banda Aceh Meningkat Sepanjang 2020

"Iya benar modusnya mengajak foto untuk dijadikan model, tapi saat pengukuran baju meraka dilecehkan," kata Harun saat menggelar jumpa pers dengan wartawan di Polres Lamongan, pada Rabu (14/10/2020). 

"Sebelum korban di ajak foto, pelaku meminta korban untuk ganti baju. Nah saat ganti baju itulah pelaku ini mencabuli korban," kata Kapolres. 

Modus lain, para korban mau dijadikan model karena pelaku mengiming-imingi hadiah baju. Bahkan pelaku juga menjanjikan bakal meng-upload hasil karya fotonya di berbagai media sosia, seperti Instagram, Facebook dan Twitter. Hal itu lah yang membuat korban mau difoto oleh pelaku. 

"Dari hasil pengakuan 7 korbannya ini, mereka ini tak hanya sekedar dicabuli saja tapi juga diminta untuk onani," tuturnya. 

Adapun atas perilakunya, pelaku diancam hukuman maksimal kurungan penjara paling lama sembilan tahun sebagaimana di maksud datam Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Sedangkan untuk perbuatan cabul kepada anak di bawah umur, pelaku diancam dengan menggunakan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Baca Juga:Kelewatan! Bule Perancis Tepergok Cabuli Bocah 10 Tahun di Bali

"Setiap orang dengan sengaja melakukan, kekerasan atau ancaman kekerasan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul adalah melanggar hukum," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini