Kecurigaan itu juga memicu kecurigaan anggota keluarga yang lain hingga akhirnya disepakati untuk tes kehamilan. Keluarga terkejut, setelah hasil testpack menunjukan tanda positif hamil.
Ditanyalah korban yang kemudian mengaku jika ia dirogol Si Kakek empat kali. Usia kandungan juga sudah menginjak lima bulan.
Pengakuan ini rupanya berbuntut panjang. Si kakek dilaporkan ke polisi. Tak lama setelahnya, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Si Kakek.
Oleh polisi, Si Kakek dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancamannya hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga:Wow! Jelang Pilbup Blitar, Bawaslu Dapati Ada Pemilih Berusia 500 Tahun
Kontributor : Farian