SuaraJatim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menemukan pemilih berusia di atas 500 tahun masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilakukan oleh KPU.
Selain itu Bawaslu juga menemukan lima orang meninggal menjadi calon pemilih. Dari hasil pengawasan, pencermatan dan analisis data terhadap DPS HP, Bawaslu menemukan pemilih dengan usia tidak wajar.
"Di atas lima ratus tahun dan beberapa temuan lainnya," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar lembaga, Bawaslu Kabupaten Blitar, Priya Hari Santosa, Kamis (15/10/2020).
Priya menjelaskan, temuan yang didapat yakni 17 orang pemilih berusia di atas 5 abad. Lainnya, 186 pemilih berusia antara 100 sampai 500 tahun, 47 orang di bawah umur jadi pemilih.
Baca Juga:Case Closed! Kasat Sabhara Polres Blitar Resmi Diganti, Tapi Absen Sertijab
Tak hanya itu, terdapat anomali atau kerusakan data pada sejumlah pemilih. Yakni rusak berdasarkan kode nomor kartu keluarga (NKK) ada 438, serta 81 pemilih memiliki tanggal lahir 000.
Temuan itu kemudian ditindak-lanjuti dengan melayangkan saran perbaikan ke KPU. "Kemudian kami kirimkan saran perbaikan. Ada dua saran perbaikan yang sudah kami sampaikan ke KPU," jelasnya.
Pada saran perbaikan kedua, Bawaslu menemukan data ganda pada 10.208 pemilih, 5 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia, 5 orang pindah domisili, kesalahan format tanggal lahir pada 82 orang serta 1 dengan kesalahan detail Nomor KK/Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ruli Kustatik mengatakan saran perbaikan yang dilayangkan Bawaslu telah dilakukan oleh lembaganya. Hasilnya, jumlah pemilih usia diatas 500 ada 17 orang.
"Saran perbaikan pemilih usia diatas 500, KPU menerima 17 Pemilih. Hasil faktual kami di lapangan ada 1 pemilih Memenuhi Syarat dengan usia 100-500 tahun, 2 TMS, 14 salah input dan sudah diperbaiki," jelas Ruli ketika dikonfirmasi.
Baca Juga:3 Pegawai Positif, Ngurus KTP dan Akta Kelahiran di Blitar Tutup Sepekan
Hasil perbaikan data melalui verifikasi faktual di lapangan kemudian masuk dan ditetapkan dalam DPT setelah sebelumnya masuk dalam DPS. Melalui rapat pleno, jumlah DPT yang ditetapkan ialah 961.971 pemilih.
Kontributor : Farian