SuaraJatim.id - Sepandai-pandainya tupai melompat, sewaktu-waktu pasti jatuh juga. Selihai-lihainya Ardiansyah alias Londo dan kawannya Alfitra maling motor, pada akhirnya tertangkap juga.
Londo pemuda 22 tahun, sementara partnernya Alfitra 28 tahun, ditangkap Unit Jatanras Resmob Polrestabes Surabaya setelah aksi pencurian mereka tertangkap CCTV.
Dua sekawan partner in crime ini dibekuk kepolisian di Jalan Widodaren Surabaya, Sabtu (17/19/2020) kemarin, Pukul 16.00 WIB.
Kepala Unit Resmob Polrestabes Surabaya, Inspektur Satu Arief Rizky Wicaksono, mengatakan penangkapan terhadap dua sindikat curanmor berawal dari laporan warga. Kedua pelaku curanmor diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan judi.
Baca Juga:Dalih Pandemi, 2 Penjahit Alih Profesi jadi Maling Motor, Satu Ditembak
"Dua pelaku ini residivis kasus curanmor dan perjudian. Artafira bebas program asimilasi pada Juli 2020, kasus curanmor. Sementara Ardiansyah kasus judi di Polres KP3 (Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya)," ujarnya, Minggu (18/10/2020) sore.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah sembilan kali beraksi sejak September hingga Oktober 2020. Dari sembilan kali beraksi tersebut, kedua pelaku menggondol motor korban di lima TKP. "Korbannya ada 7 orang di lima TKP berbeda," katanya.
Arief menambahkan modus kedua pelaku berboncengan dengan mencari motor yang di parkir pemiliknya. Selanjutnya, pelaku langsung mengambil sepeda motor dengan cara merusak rumah kunci sepeda dengan Kunci T.
"Mereka mengamati dulu dan mencari sasaran kendaraan yang ada di jalan maupun di rumah yang diparkir oleh pemiliknya. Selanjutnya pelaku merusak kunci motor dengan kunci T," kata dia.
Dari dua pelaku yang ditangkap satu orang harus ditembak kakinya karena mencoba kabur saat dilakukan penangkapan.
Baca Juga:Mencuri Motor di Parkiran Masjid, Buruh Harian Ini Dihadiahi Timas Panas
Sementara satu pelaku lainnya berinisial FM masih diburu polisi. Dari penangkapan terhadap kedua pelaku diamankan 1 unit motor nopol L 6549 OC, satu unit kunci T, 2 buah handphone, dan CCTV saat kejadian
"Pelaku kami sangkakan pasal 363 KUHP tentang perkara pencurian," ucapnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa