SuaraJatim.id - Demo menolak UU Cipta Kerja dan Omnibus Law digelar puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Lamongan Melawan, Selasa (20/10/2020).
Mereka kecewa dan merasa dibohongi oleh Pemkab Lamongan dan DPRD. Para mahasiswa menuntut Pemkab dan DPRD Lamongan menunjukkan bukti surat kelembagaan resmi, surat penolakan UU Cipta Kerja yang telah disepakati pada aksi 8 Oktober lalu benar-benar telah dikirimkan ke pemerintah pusat dan DPR RI.
Saat aksi berlangsung di depan Gedung Pemkab Lamongan, massa ditemui oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lamongan, Hamdani Azahari dan Asisten Tata Praja Pemkab Lamongan, Moh. Nalikan.
Kepada massa aksi, Hamdani menyampaikan bahwa Pemkab Lamongan telah mengirimkan surat penolakan UU Cipta Kerja kepada pemerintah pusat. Demikian dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring suara.com.
Baca Juga:Tak Ditemui Walikota dan Wawako, Mahasiswa Nyatakan Mosi Tak Percaya Pemkot
"Kami sudah mencermati, kami sudah rapat dengan Kapolres, Dandim, DPRD serta serikat pekerja di Lamongan, apa saja yang menjadi keberatan dan kami sudah membuat surat kebwratan itu. Jadi Lamongan menolak Omnibuslaw, dan itu sudah dikirim," kata Hamdani di hadapan mahasiswa.
Sayangnya, ketika mahasiswa meminta bukti bahwa surat penolakan UU Cipta Kerja benar-benar telah dikirimkan Pemkab Lamongan kepada pemerintah pusat, Hamdani dan Nalikan tidak bisa menunjukkannya.
Mahasiswa yang kecewa dengan Pemkab Lamongan kemudian melanjutkan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Lamongan. Namun lagi-lagi mereka tidak mendapatkan bukti bahwa surat penolakan UU Cipta Kerja telah dilayangkan oleh DPRD Lamongan kepada DPR RI.
Sekretaris DPRD Lamongan, Aris Wibawa, yang menemui mahasiswa mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima bukti asli yang akan disuarakan kepada DPR RI.
"Sampai sekarang saya belum menerima bukti asli yang harus disuarakan ke pusat. Kemarin kan sudah ditandatangani Ketua DPRD kami, yang asli dibawa teman panjenengan (mahasiswa). DPRD sampai sekarang kami belum menerima tuntutan jenengan yang asli itu," kata Aris.
Baca Juga:Dilarang Ikut Demo, Jam Belajar Siswa SMA/SMK di Surabaya Diperketat
Pernyataan Aris Wibawa itu kemudian dibantah oleh perwakilan mahasiswa, Amir Mahfut, yang menyebut bahwa tuntutan yang telah ditandatangani tersebut telah dibawa oleh Ketua DPRD Lamongan.
"Kami hanya mengambil foto," kata Amir.
Sementara itu, Eko Prasetyo Utomo, selaku Koordinator aksi, menilai bahwa Pemkab dan DPRD Lamongan telah melakukan pembohongan.
"Ini adalah sebuah kebohongan dan penghianatan rakyat. Ternyata dari pihak eksekutif maupun legislatif sendiri belum bisa menunjukkan bukti fisik surat yang kemarin sudah disepakati dan ditandatangani untuk dilayangkan ke pemerintah pusat dan DPR RI. Artinya mereka itu tidak serius menanggapi aspirasi mahasiswa," kata Eko.
Massa Aliansi Lamongan Melawan akhirnya membubarkan diri dengan penuh kekecewaan dan mengancam akan kembali menggelar aksi lanjutan.
"Kami akan melakukan deklarasi dan akan mengerahkan massa yang lebih besar lagi untuk menuntut keseriusan legislatif dan weksekutif untuk mengawal UU Cipta Kerja ini," ucap Eko