Aksi Nekat Kades Abdul Karim Berujung Bui, Nekat Ciumi Mahasiswi KKN

Pelaku melakukan aksi tak senonoh tersebut saat mahasiswi berinisial AP itu hendak meminta tanda tangannya

Bangun Santoso
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 13:13 WIB
Aksi Nekat Kades Abdul Karim Berujung Bui, Nekat Ciumi Mahasiswi KKN
Ilustrasi penangkapan.

SuaraJatim.id - Seorang kepala desa di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran nekat mencium mahasiswi yang tengah Kuliah Kerja Nyata atau KKN.

Kepala desa mesum bernama Abdul Karim tersebut saat ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib.

Pelaku melakukan aksi tak senonoh tersebut saat mahasiswi berinisial AP itu hendak meminta tanda tangannya.

Namun, tiba-tiba pelaku langsung mencium pipi AP. Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban kemudian melapor kepada Polres Wajo.

Baca Juga:Viral Pegawai BMKG Dilecehkan Saat Siaran, Publik: Otak Kalian Kotor!

"Kadesnya sudah ditahan, sejak hari Jumat lalu," kata Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam Amirullah, Kamis (22/10/2020).

Islam mengatakan, pelaku melecehkan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar itu dengan cara mencium pipi korban sebanyak tiga kali.

“Iya (cium). Tiga kali pada saat yang sama,” katanya.

Saat ini, kepala desa mesum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan tindak pidana pelecehan.

“Karena terbukti, sehingga menjadi tersangka dan ditahan,” kata dia.

Baca Juga:Presenter Info Cuaca BMKG Dapat Pelecehan Seksual, Publik Murka

Islam pun mengungkapkan bahwa antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan istimewa sama sekali.

“Tidak ada indikasi pacaran,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun dan pasal 294 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini