Sugi Nur Ditangkap Lalu Dijebloskan Tahanan, Kuasa Hukum Kecewa Sama Polisi

"Menurut kami Bareskrim Polri telah mengabaikan Putusan MK NO.21/PUU/XII/2014, yang mana putusan ini mensyaratkan soal alat bukti permulaan yang cukup," kata Andry.

Muhammad Taufiq
Senin, 26 Oktober 2020 | 15:55 WIB
Sugi Nur Ditangkap Lalu Dijebloskan Tahanan, Kuasa Hukum Kecewa Sama Polisi
Sugi Nur alias Gus Nur saat dijebloskan ke tahanan (Foto: Facebook)

Pada tanggal 21 Oktober 2020 Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.

Ketika itu Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga:Beredar Video Gus Nur Masuk Tahanan, Ini Kronologis Penangkapannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini