Sugi Nur Ditangkap Lalu Dijebloskan Tahanan, Kuasa Hukum Kecewa Sama Polisi

"Menurut kami Bareskrim Polri telah mengabaikan Putusan MK NO.21/PUU/XII/2014, yang mana putusan ini mensyaratkan soal alat bukti permulaan yang cukup," kata Andry.

Muhammad Taufiq
Senin, 26 Oktober 2020 | 15:55 WIB
Sugi Nur Ditangkap Lalu Dijebloskan Tahanan, Kuasa Hukum Kecewa Sama Polisi
Sugi Nur alias Gus Nur saat dijebloskan ke tahanan (Foto: Facebook)

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menahan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, bahwa Gus Nur ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses pemeriksaan.

"Ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Bareskrim Polri," kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (25/10/2020).

Gus Nur sebelumnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari kemarin. Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.

Baca Juga:Beredar Video Gus Nur Masuk Tahanan, Ini Kronologis Penangkapannya

Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.

Pada tanggal 21 Oktober 2020 Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.

Ketika itu Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga:Punya Banyak Santri, Kuasa Hukum Gus Nur Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini