SuaraJatim.id - Sugi Nur Raharja, mantan penjual obat yang kemudian jadi Gus dan Ustaz itu ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dijebloskan ke penjara akibat kasus penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Hal ini memantik reaksi Asosiasi Dai-Daiyah Indonesia (ADDAI). Ketua Umum ADDAI Muhammad Syarif Hidayatullah, mengatakan Sugi Nur ditetapkan sebagai tersangka adalah sebuah kewajaran. Hal itu, kata dia, adalah akibat dari perbuatannya sendiri yang memang tak pantas dilakukan.
"Terkait dengan penangkapan atau ditetapkannya yang bersangkutan sebagai tersangka atas konten yang beredar di YouTube, yang isinya menghina ini saya rasa bukan sekali atau dua kali Gus Nur melakukan hal yang sama," katanya kepada TIMESIndonesia, jejaring suara.com, Selasa (27/10/2020).
Menurutnya, kalaupun Sugi Nur ini tak setuju atau tak sejalan dengan NU, tak lantas dia mengekspresikan diri sebagai dai atau penceramah dengan mengeluarkan kata kasar seperti cacian dan makian di media sosial.
Baca Juga:Ngabalin: Sugi Selamat Datang di Penjara, Semoga Disusul Refly Harun
"Mudah-mudahan dia paham bahwa memang itu ada konsekuensi hukumnya," katanya menegaskan.
"Sekarang dia harus bertanggungjawab sendiri atas popularitas semua yang dia kejar-kejar, dengan membuat konten yang tidak produktif dan sama sekali," katanya.
Selian itu, ia menilai bahwa 'ceramah' yang dilakukan oleh Gus Nur memang tidak memenuhi akhlak sebagai seorang yang ditokohkan oleh sekelompok orang. "Intinya saya pribadi mendukung langkah kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, Sekjen PBNU HA Helmy Faishal Zaini mengatakan, pihaknya juga sangat mengapresiasi aparat kepolisian yang bertindak cepat dan sigap dalam penangkapan Gus Nur tersebut. Ini kata dia, menunjukkan Polri bekerja secara profesional.
"Keluarga Besar Nahdlatul Ulama sejak lama melihat Sdr Sugi Nur (Gus Nur) secara terus menerus menyampaikan narasi-narasi kebencian dan pernyataan yang tendensius kepada Nahdlatul Ulama (NU)," katanya.
Baca Juga:Gus Nur Ditahan, Ngabalin: Kami Doakan Sahabatmu Waloni dan Refly Menyusul
Bareskrim Polri menangkap Gus Nur di Malang. Ia ditangkap atas laporan dari NU karena dianggap telah menyebarkan informasi rasa kebencian dan penghinaan.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Kabupaten Malang pada Sabtu, 24 Oktober 2020, pukul 00.00 Wib.
Saat ini, Gus Nur pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terkait perkataan yang diduga menghina NU. Dalam waktu dekat, Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait kasus tersebut. ADDAI pun juga mendukung langkah Polri tersebut.