SuaraJatim.id - Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Kabupaten Bondowoso menyatakan sejumlah tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19 di wilayah tersebut belum menerima insentif selama tiga bulan.
Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Bondowoso Bagus Supriyadi mengemukakan, nakes belum menerima insentif sejak Juli hingga September 2020.
Menurutnya, kendala insentif tersebut belum bisa dicairkan karena beberapa faktor, seperti sejumlah fasilitas kesehatan (faskes), yakni rumah sakit dan puskesmas, salah kirimkan data nakes.
"Itu yang membuat pencairan insentif jadi lama. Kalau ada faskes yang salah dalam menyusun data dan tak segera memperbaikinya. Lalu, kesalahan pada data tersebut tak kunjung diperbaiki dan dikirim ulang. Sehingga proses verifikasi pun terhambat," paparnya seperti dilansir Timesindonesia.co.id-jaringan Suara.com pada Jumat (30/10/2020).
Baca Juga:Kemenkes Salurkan Rp 2,8 Triliun Untuk Insentif Nakes & Relawan Covid-19
Meski ada honor untuk nakes dari pemerintah daerah, insentif dari pemerintah pusat diperlukan bagi mereka yang bertugas menangani Covid-19.
"Kalau punya uang lebih mereka bisa beli tambahan makanan bergizi untuk meningkatkan imun. Meskipun, di rumah sakit juga diberi asupan makanan bergizi," katanya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Bondowoso Suhartin mengatakan, untuk insentif Maret, April dan Mei baru cair awal September.
"Realisasi insentif yang tersalurkan sebesar Rp 2,8 miliar," imbuhnya..
Ia juga menyebutkan, total sebanyak 1.164 nakes telah menerima pencairan insentif untuk Maret, April, dan Mei.
Baca Juga:Anak Buah Anies dan DPRD Debat, Bicarakan Insentif Nakes di Perda Corona
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) kata dia, pemberian insentif sesuai dengan strata dan keahlian di bidang kesehatan.
"Yakni, dokter spesialis mendapat insentif Rp 15 juta per bulan, dokter umum/gigi Rp 10 juta per bulan. Perawat dan bidan Rp 7,5 juta per bulan dan tenaga medis lain Rp 5 juta per bulan," terangnya.
Insentif nakes yang bertugas di rumah sakit dan puskesmas juga berbeda. Nakes yang bertugas di puskesmas perhitungan insentif berdasar pada jumlah hari kerja/kinerja dan jumlah pasien.
Sementara total tenaga kesehatan di setiap puskesmas yang mendapat insentif dipatok hanya 6 orang saja sesuai KMK.
"Untuk nakes di puskesmas tanpa dibedakan, para nakes mendapat insentif maksimal Rp 5 juta," katanya.