Setiap orang dalam komplotan ini, lanjut Hartoyo masing-masing mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 Miliar. Sementara itu, dua pengedar lainnya masih dalam pencarian atau buronan. Mereka adalah HD dan ED.
Sementara itu, Deputi BI Perwakilan Jatim Imam Subarkah mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu.
Imam juga menjelaskan, untuk mengenali uang palsu lainnya yaitu dengan mengecek kertas atau bahan yang digunakan. Apabila kasarnya tak neraka maka uang tersebut palsu.
"Di sini (sindikat pembuat uang palsu) menggunakan cetak yang tentunya berbeda dengan teknik cetak yang digunakan dalam mencetak uang. Saya mengharapkan untuk temuan upal di Jatim ini semakin berkurang dan tidak ada lagi," pungkasnya.
Baca Juga:Komplotan di Kota Makassar Produksi Uang Palsu di Kamar Kos
Kini, enam tersangka tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 37 Jo Pasal 27 UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Arry Saputra