Takut Anak Berzina, Permohonan Dispensasi Nikah di Lamongan Melonjak Tinggi

"Dispensasi (nikah) lonjakannya sekitar 5 kali lipat," kata Sofwan.

Muhammad Taufiq
Rabu, 11 November 2020 | 17:41 WIB
Takut Anak Berzina, Permohonan Dispensasi Nikah di Lamongan Melonjak Tinggi

SuaraJatim.id - Tahun ini jumlah permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lamongan mengalami lonjakan 5 kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

Humas PA Lamongan, Ahmad Sofwan menyebutkan, lonjakan pengajuan dispensasi nikah mencapai lima kali lipat dari tahun lalu. Seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring suara.com.

"Dispensasi (nikah) lonjakannya sekitar 5 kali lipat. Tahun lalu sekitar 3 sampai 5 dalam satu bulan, sedangkan tahun 2020 ini satu bulan ada yang 12, ada yang 15, bahkan ada yang 35, kalau rata-rata sekitar 25 sampai 30 permohonan dalam sebulan," kata Sofwan, Rabu (11/11/2020).

Menurut Sofwan, meningkatnya permohonan dispensasi nikah terjadi mulai sekitar bulan Maret. Salah satu penyebabnya adalah adanya perubahan batas usia pernikahan pada UU Perkawinan yang telah disahkan pada Oktober 2019.

Baca Juga:Unik, Ini Mahar Pernikahan Jenita Janet dan Danu Sofwan

"Jadi pada UU Perkawinan ada perubahan batasan umur, yang dulunya calon istri itu cukup 16 tahun, sekarang menjadi 19, sama dengan calon suami yang sejak dulu 19 tahun," tuturnya.

Lalu apa yang menjadi penyebab tingginya permohonan dispensasi nikah? Sofwan mengungkapkan bahwa rata-rata alasan mengajukan dispensasi nikah adalah untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, karena telah terjalin hubungan yang sangat dekat.

"Orang tuanya itu khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, yang dilarang oleh agama, yaitu bersentuhan yang bukan muhrimnya atau bahkan melakukan yang paling ditakutkan yaitu zina. Sehingga para orang tua lari ke PA Lamongan, yaitu minta penetapan dispensasi kawin," ucap Sofwan.

Lebih lanjut Sofwan menjelaskan, permohonan dispensasi nikah akan dikabulkan PA Lamongan setelah dipertimbangkan antara manfaat dan mudharatnya.

"Memang kalau ditinjau dari kesiapan biologis dan sebagainya ya memang belum siap. Tapi Hakim menilainya adalah antara manfaat dan mudharatnya, jadi kalau tidak dikabulkan, orang yang sekian lama akrabnya sudah bergandengan ke mana-mana, ada yang sudah 6 bulan, 1 bahkan bertahun-tahun," katanya.

Baca Juga:Pengantin Baru dan Orangtuanya Meninggal Usai Hajatan, Positif Corona

"Kalau tidak dikabulkan hanya akan menimbulkan mudharat atau nilai negatifnya lebih banyak. Sedangkan ketika dikabulkan akan lebih banyak manfaatnya, mereka bisa melanjutkan ke jenjang pernikahan yang resmi," ucap Sofwan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak