Pada 2009 dokter DM ini sebenarnya juga sudah dilaporkan ke atasasnnya. AM kemudian dipanggil dan diperiksa oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Jember.
Namun tidak ada sanksi tegas. “Ya cuma pemeriksaan. Setelah selesai, AM ditarik untuk 'disekolahkan' di Dinkes selama empat bulan. Setelah itu kembali lagi menjadi kepala puskesmas di beberapa tempat. Kemudian kembali lagi menjadi Kepala Pustu Curahnongko,” kata Sugeng.
Sebelumnya, Kepala Puskesmas Pembantu (Pustu) Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, dr AM, tengah menjadi sorotan. Ia diduga melakukan perzinahan dengan AY, bidan ASN yang juga berdinas di pustu yang sama.
Keduanya merekam perbuatan tersebut, lantas viral. Tak terima istrinya direbut, HW berencana mempidanakan AM. HW yang juga berdinas di Pustu Curahnongko itu terlebih dulu berkonsultasi dengan penyidik Satreskrim Polres Jember untuk mempersiapkan bukti-bukti apa saja yang dibutuhkan.
Baca Juga:Video Mesum Dokter dan Bidan di Jember, Suami Bidan: Keluarga Saya Hancur!