Siswi SMP Kediri Melahirkan Sendirian, Bayi Lalu Dibuang di Kebun Tetangga

"Dari ciri-ciri fisik seperti kakinya bengkak, dan hasil pemeriksaan tim kesehatan, akhirnya pelaku mengakui semua perbuatannya," kata AKBP Lukman Cahyono.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 27 November 2020 | 16:04 WIB
Siswi SMP Kediri Melahirkan Sendirian, Bayi Lalu Dibuang di Kebun Tetangga
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono memberi keterangan kepada wartawan (Beritajatim)

Pelaku mengakui, melakukan hubungan layaknya suami istri dengan IH yang mengakibatkan berbadan dua. Namun akhirnya YG membuang anak hasil hubungan gelap itu karena merasa takut dengan orang tuanya.

YG dijerat pasal 308 KUHP tentang penelantaran anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan kekasihnya dijerat pasal 81 dan 82 UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini