Pelaku mengakui, melakukan hubungan layaknya suami istri dengan IH yang mengakibatkan berbadan dua. Namun akhirnya YG membuang anak hasil hubungan gelap itu karena merasa takut dengan orang tuanya.
YG dijerat pasal 308 KUHP tentang penelantaran anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan kekasihnya dijerat pasal 81 dan 82 UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.