SuaraJatim.id - Muazin dalam video seruan 'Hayya Alal Jihad' berinisial SY sudah ditangkap polisi. Barang bukti yang diamankan diantaranya sarung dan peci, lalu kemeja lengan panjang.
Video SY azan dengan menggubah lafaz Hayya Alal Falah menjadi Hayya Alal Jihad ini sempat viral di grup-grup WhatsApp dan media sosial jelang pemeriksaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kemarin.
Kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menuturkan, SY ditangkap di sekitar Jalan Raya Sukabumi, Cibadak, Jawa Barat, pada Jumat (4/12/2020) sekira pukul 02.45 WIB dini hari tadi.
"Penangkapan dilakukan berdasar laporan polisi Nomor: LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 02 Desember 2020," kata Argo.
Baca Juga:Polisi Buru Dalang di Balik Azan Hayya Alal Jihad
SY menjadi tersangka dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Kemudian, penyebar video tersebut berinisial H juga ditangkap. Ia merupakan salah satu anggota grup WhatsApp Forum Muslim Cyber One (FMCO News). Dari grup itu H mendapat video tersebut, kemudian menyebarkannya secara massif.
Dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa H menyebarkan video provokatif tersebut sebanyak empat kali di akun Instagram @hashophasan. Dalam unggahannya, H turut menyebut nama Habib Bahar bin Smith.
"Pada tanggal 29 November 2020 pukul 22:19 WIB memposting empat video dengan narasi ”Ustaz Al-Ghifari Banten, ponpes Habib Bahar, pasuruan dan wilayah lain.. Semua #seruan #jihad #muslim", bebernya.
"Provokasi seolah-olah Indonesia sedang bertarung lawan musuh," imbuh Yusri.
Baca Juga:Viral di Medsos, Pelantun Azan Hayya Alal Jihad Akhirnya Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 160 KUHP. Dia terancam hukuman penjara di atas lima tahun.