SuaraJatim.id - Duo maling pria berinisial BP dan MA warga Kabupaten Malang kompak mencuri ratusan tanaman hias berbagai jenis.
Akibatnya, korban berinisial AI warga Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang merugi sekitar Rp 120 juta.
Kapolsek Karangploso, AKP Bambang Sidik Achmadi mengatakan, kuat dugaan kedua pelaku mencuri dengan cara mencabuti tanaman dari pot tempat pembudidayaan tanaman hias milik korban, Kamis malam lalu (3/12/2020).
Pelaku masuk ke TKP dengan memanjat tembok pagar rumah korban.
Baca Juga:Nekad! Pencuri PS5 Ini Beraksi saat Truk Masih Berjalan
"Paginya, ketika korban bangun tidur dan melihat tanamannya yang terletak di belakang rumah, tanaman-tanaman tersebut sudah hilang dari pot," katanya, Senin (7/12/2020).
Ia melanjutkan, petugas yang melakukan penyelidikan mendapati ratusan tanaman korban berada di kediaman salah satu pelaku berinisial BP. Pelaku pun tak bisa mengelak saat diinterogasi.
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 120 juta," ujarnya.
Kedua pelaku dijerat sesuai pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. Menindaklanjuti hal itu, Kapolsek Karangploso AKP Bambang mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan.
Lantaran tanaman hias belakangan ini jadi tren dan nilai jualnya cukup menguntungkan.
Baca Juga:Jelang Pilkada 9 Desember, 13 Situs Pemkab Malang Diretas 'Kucing Hitam'
Kontributor : Aziz Ramadani