Lembaga Survei yang Tak Terdaftar Gelar Hitung Cepat akan Ditindak Bawaslu

Lembaga survei yang tidak terdaftar di KPU dan menggelar "quick count" atau hitung cepat Pilkada Surabaya 2020 akan ditindak oleh Bawaslu.

Chandra Iswinarno
Selasa, 08 Desember 2020 | 21:53 WIB
Lembaga Survei  yang Tak Terdaftar Gelar Hitung Cepat akan Ditindak Bawaslu
Lembaga survei yang diizinkan melakukan hitung cepat di Pilwali Surabaya. [Antara]

SuaraJatim.id - Lembaga survei yang tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menggelar "quick count" atau hitung cepat Pilkada Surabaya 2020 akan ditindak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Ketua Bawaslu Surabaya M Agil Akbar mengatakan, jika lembaga survei tidak terdaftar untuk melakukan quick count merupakan pelanggaran.

"Kalau ada lembaga survei yang melakukan quick count tidak terdaftar di KPU itu merupakan sebuah pelanggaran. Kita akan proses penanganan pelanggarannya," katanya seperti dilansir Antara di Surabaya, Selasa (8/12/2020).

Menurutnya, hal itu sesuai dengan pasal 47- 54 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga:10 Lembaga Survei Ini Akan Hitung Cepat Hasil Pilkada Makassar

"Artinya, jika 30 hari sebelum pemungutan suara belum terdaftar bisa dipastikan lembaga survei tersebut liar," katanya.

Selain itu, lanjut dia, dalam Pasal 52 PKPU 8/2017 juga diatur mekanisme sanksi melalui dewan etik yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang akademisi, dua orang profesional/ahli lembaga survei dan satu orang anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menyebut ada lima lembaga survei yang terdaftar di KPU yang akan menggelar hitung cepat yakni Charta Politika Indonesia, PT. Indo Barometer, Poltracking Indonesia, Surabaya Survey Center, dan Populi Center.

Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 01 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI.

Selain itu, mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.

Baca Juga:Beredar Ajakan untuk Nyoblos ke TPS, KPU Medan: Bukan Produk Kami

Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 02 diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai Nasdem serta didukung partai non-parlemen yakni Partai Perindo. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak