Jadi Tersangka, Penjara 6 Tahun Menanti Habib Rizieq dan Pengikutnya

Habib Rizieq Shihab dan lima orang pengikutnya menjadi tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan

Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Kamis, 10 Desember 2020 | 13:26 WIB
Jadi Tersangka, Penjara 6 Tahun Menanti Habib Rizieq dan Pengikutnya
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Yusri menjelaskan upaya pemanggilan atau penangkapan paksa itu bisa dilakukan oleh penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP. Pasal 112 ayat (2) itu berbunyi; orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Terlebih, dalam perkara ini Rizieq telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundang-undangan. Kan ada dua, pemanggilan atau dengan penangkapan itu upaya paksa," tegas Yusri.

Baca Juga:Polisi Ancam Tangkap Habib Rizieq Terkait Kasus Prokes, Ini Dasar Hukumnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini