SuaraJatim.id - Video Ustaz Haikal Hassan yang mengaku bermimpi bertemu dengan Nabi Muhammad SAW berujung panjang. Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Centre itu dilaporkan sejumlah pihak ke kepolisian.
Pelapor kasus ini adalah seorang Ulama Madura, Husin Alwi Shahab serta Ketua Umm Forum Pejuang Islam, Gus Rofi’i dari Jawa Timur.
Haikal Hassan pun dijerat pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP sama persis dengan pasal yang dijeratkan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Laporan Husin Shahab itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tanggal 14 Desember.
Baca Juga:Babe Haikal Dijerat Pasal 'Ahok' karena Ngaku Lihat Nabi Muhammad
Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pernyataan Haikal Hassan yang dianggap menistakan agama itu diunggah dalam akun YouTube Front TV. Video itu diambil ketika pemakaman 5 pengikut Habib Rizieq di Megamendung.
Video yang diunggah pada 9 Desember itu diberi judul ‘SAMBUTAN & DOA IB-HRS, UBN, BABE HAIKAL DI PEMAKAMAN SYUHADA’.
Kasus penodaan agama yang dialami Haikal Hassa ini dulu juga pernah menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 2016.
Saat tersangkut masalah hukum empat tahun lalu, Ahok dijerat dengan pasal Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP. Persis empat tahun lalu, 16 November 2016, Bareskrim Polri merilis Ahok jadi tersangka dengan jeratan pasal tersebut di atas.
Baca Juga:Haikal Hassan Dipolisikan Perkara Mimpi Ketemu Nabi, Bintang Emon: Aneh
Pasal 156 a KUHP berbunyi ‘Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,’
- 1
- 2