Asimilasi Covid-19, Vanessa Angel Keluar Penjara dan Jadi Tahanan Rumah

Artis Vanessa Angel dikeluarkan dari penjara setelah melalui program asimilasi Covid-19.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 18 Desember 2020 | 16:14 WIB
Asimilasi Covid-19, Vanessa Angel Keluar Penjara dan Jadi Tahanan Rumah
Aktris Vanessa Angel berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJatim.id - Hari ini, Jumat 18 Desember 2020, artis Vanessa Angel dikeluarkan dari penjara setelah melalui program asimilasi Covid-19. Hal ini dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti.

Vanessa Angel, tersangka kasus narkoba itu ditahan sejak 8 November 2020. Artinya, artis yang juga pernah tersandung kasus prostitusi online ini kurang lebih hanya sebulan mendekam di tahanan.

"Per hari ini (Jumat, 18 Desember 2020 Vanessa Angel dikeluarkan dari penjara)," ujar Rika Aprianti saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (18/12/2020).

"Dia menjalankan asimilasi di rumah dengan dasar Permenkumham Nomer 10 Tahun 2020, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Lapas dan Rutan," kata Rika melanjutkan.

Baca Juga:Dapat Asimilasi Covid-19, Vanessa Angel Bebas dari Penjara

Menurut Rika, meski telah diizinkan pulang, Vanessa mesti menjalani sisah masa hukumannya di rumah saja. Pasalnya, istri Bibi Ardiansyah ini mendapat keringanan melalui program asimilasi Covid-19.

"Bahasanya bukan bebas ya, sudah diasimilasikan di rumah. Menjalankan pidananya di rumah dengan asimilasi," kata Rika menjelaskan.

Dengan begitu, menurut Rika, Vanessa Angel dilarang berpergian ke luar Kota selama sisa masa tahanannya selesai.

"Iya betul (enggak boleh pergi ke luar kota). Jadi dia masih menjalankan tapi di luar. Dia cuma masih di rumah," kata Rika menjelaskan.

Vanessa Angel menjadi tahanan Lapas Perempuam Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 18 November 2020.

Baca Juga:Vanessa Angel Dibui, Suami Bersyukur Keluarga Jadi Sering Kumpul

Vanessa Angel dipidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan Pidana 3 Bulan denda 10 juta subsider 1 bulan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini