Gus Nur Segera Disidang, Polisi Sudah Limpahkan Tahap II ke Kejaksaan Agung

Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur segera menjalani persidangan. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah melakukan pelimpahan tahap II.

Muhammad Taufiq
Kamis, 24 Desember 2020 | 16:29 WIB
Gus Nur Segera Disidang, Polisi Sudah Limpahkan Tahap II ke Kejaksaan Agung
Sugi Nur alias Gus Nur saat dijebloskan ke tahanan (Foto: Facebook)

SuaraJatim.id - Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur segera menjalani persidangan. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah melakukan pelimpahan tahap II kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Artinya, polisi sudah menyerahkan Sugi Nur Rahardja beserta barang bukti lainnya kepada Kejagung. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi.

Menurut Slamet Uliandi, penyerahan tahap II dilakukan usai berkas penyidikan kasus ini dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

"Betul (penyerahan tahap II)," kata Brigjen Slamet saat dihubungi wartawan di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/12/2020).

Baca Juga:5 Nama Ustaz yang Pernah Tersandung Kasus Ujaran Kebencian

Dengan pelimpahan tersebut, maka Gus Nur akan segera menjalani persidangan.

Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari. Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Gus Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020.

Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Baca Juga:Sembuh Dari Covid, Petinggi KAMI Jumhur Hidayat dan Gus Nur 'Ngandang' Lagi

Usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Gus Nur pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan mendekam di Rutan Bareskrim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini