Sembuh Dari Covid, Petinggi KAMI Jumhur Hidayat dan Gus Nur 'Ngandang' Lagi

Kedelapan tahanan itu sudah dinyatakan bebas dan sembuh sehingga harus dikembalikan ke rumah tahanan Bareskrim.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 28 November 2020 | 08:41 WIB
Sembuh Dari Covid, Petinggi KAMI Jumhur Hidayat dan Gus Nur 'Ngandang' Lagi
Sugi Nur alias Gus Nur saat dijebloskan ke tahanan (Foto: Facebook)

SuaraJatim.id - Setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri Said Soekanto, Jakarta Timur, akibat positif Covid-19, Petinggi KAMI Jumhur Hidayat harus balik lagi 'ngandang' ke tahanan.

Jumhur dirawat di RS Polri bersama tujuh tahanan lain dengan kasus berbeda gara-gara terinveksi Corona. Kedelapan tahanan itu sudah dinyatakan bebas dan sembuh sehingga harus dikembalikan ke rumah tahanan Bareskrim.

"Tahanan Bareskrim yang sempat terpapar COVID-19 sudah dinyatakan sembuh. Semua sudah pulang dari RS," kata Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Pol Yayok Witarto, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (28/11/2020).

Sejumlah tahanan Bareskrim yang sempat dibantarkan ke RS Polri Said Soekanto antara lain Petinggi KAMI Jumhur Hidayat yang tersangkut kasus pelanggaran UU ITE. Kemudian tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Baca Juga:Pengacara Kecewa Gus Nur Ditahan, 2 Jenderal Kasus Djoko Tjandra Diungkit

Kemudian tiga tersangka kasus KAMI Medan, yakni Juliana, Novita Zahara dan Wahyu Rasari Putri. Selain itu, ada dua tahanan kasus penipuan, yakni Kewa Siba dan Drelia Wangsih.

Namun Yayok tidak merinci waktu saat para tahanan ini dinyatakan sembuh dari COVID-19. Menurut dia, tahanan yang terakhir dipulangkan dari RS Polri, yaitu pada Kamis 26 November 2020.

Sebelumnya ada 48 tahanan di Rutan Bareskrim yang terkonfirmasi positif COVID-19. Empat puluh tahanan adalah orang tanpa gejala (OTG). Mereka kemudian diisolasi mandiri di rutan, dipisahkan dengan orang-orang yang sehat.

Sementara delapan lainnya mengalami gejala batuk, pusing dan mual sehingga langsung dibantarkan ke RS Polri Said Soekanto untuk dirawat secara intensif. Mereka dibawa ke RS tersebut sejak Minggu (15/11).

Sementara kuasa hukum Gus Nur, Azis Yanuar mengatakan= kliennya sudah sembuh dari COVID-19 sejak Rabu (18/11). Kini, Gus Nur sudah kembali ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri.

Baca Juga:Kena Corona di Penjara, Gus Nur Mohon ke Polri Agar jadi Tahanan Rumah


"Sudah negatif COVID-19 setelah tiga hari di Rumah Sakit Polri. Masuk RS pada Minggu (15/11) malam dan keluar RS Polri pada Rabu (18/11). Tapi malah dikembalikan ke Rutan Mabes Polri," kata Azis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini