Kasus Suap Red Notice, Bareskrim Telusuri Pencucian Uang Irjen Napoleon

"Saya kira itu dalam proses penyidikan karena LHA sifatnya rahasia Yang Mulia, tidak akan saya jawab," jawab Totok.

Erick Tanjung | Welly Hidayat
Senin, 28 Desember 2020 | 19:49 WIB
Kasus Suap Red Notice, Bareskrim Telusuri Pencucian Uang Irjen Napoleon
Jaksa Penuntut Umum atau JPU turut menghadirkan Irjen Napoleon Bonaparte dalam sidang perkara penghapusan red notice atas terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2020). [Suara.com/Arga]

Masih dalam kesempatan yang sama, tim hukum Napoleon tetap meminta saksi Totok untuk diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dalam penyidikannya itu.

Mendengar perdebatan itu, majelis hakim pun memberikan kesempatan Totok untuk menyampaikan apa yang ditanyakan oleh tim hukum Napoleon.

Kemudian, tim hukum Napoleon pun menanyakan apakah ditemukan bukti transaksi dari pihak lain yang berkaitan dengan terdakwa.

"Begini pak pengacara, yang kami telusuri waktu itu berkaitan dengan pasal 5, pasal 11, pasal 12, sama pasal 13. Berkaitan dengan yang bapak tanyakan, itu sedang ditelusuri TPPU-nya oleh penyelidik berikutnya, karena menyangkut substansi, berbeda pasal," ujar Totok.

Baca Juga:Kasus Djoko Tjandra, Saksi Sebut Brigjen Prasetijo Sehat saat Diperiksa

Dakwaan Jaksa

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selanjutnya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Baca Juga:Bantah Tudingan Jaksa, Pengacara Sebut Brigjen Prasetijo Orang Jujur

REKOMENDASI

Terkini