SuaraJatim.id - Ikatan Dokter Indonesia atau IDI mengimbau masyarakat agar tidak terlalu khawatir dengan varian baru virus corona yang disebut B117. Pasalnya, B117 itu dapat terdeteksi dengan tes polymerase chain reaction atau PCR.
Ketua Satgas Covid-19 IDI, Zubairi Djoerban mengatakan bahwa tes PCR bisa mendeteksi tiga bagian dari virus. Kalau diibaratkan seperti manusia, virus B117 itu memiliki kepala hingga kakinya sama.
"Nah ini sekarang virus ganti baju, tetapi masih bisa dideteksi kepala dengan PCR. Jadi tidak perlu khawatir," kata Zubairi dalam diskusi bertajuk 'Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Negara Asing' secara virtual, Selasa (29/12/2020).
Zubairi juga menyebutkan kalau vaksin hampir dapat dipastikan efektik terhadap semua varian virus Corona. Meski demikian, keyakinannya tersebut juga harus disertai dengan penelitian para ahli.
Baca Juga:Akibat Varian Baru Virus Corona, WHO Prediksi Akan Ada 'Pandemi Lelah'
"Para ahli optimis karena tahu bahwa divaksinasi itu kita akan memiliki kekebalan di banyak tempat," ujarnya.
"Kalau ada varian baru maka yang gagal di lapisan ke empat artinya kekebalan lain tetap berjalan, jadi kita tetap optimis," tambahnya.
Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas. Namun dengan syarat harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.
Warga asing yang tiba di Indonesia pada hari ini hingga tanggal 31 Desember 2020 masih diizinkan masuk. Namun dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.
Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.
Baca Juga:Ahli: Varian Baru Virus Corona Tidak Lebih Mematikan, Tetapi Mudah Menular
"Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Sementara semua warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk, dengan ketentuan tes PCR yang sama dengan di atas.