Varian Baru Corona Dapat Dideteksi PCR, Satgas IDI: Tak Usah Khawatir

Zubairi juga menyebutkan, kalau vaksin hampir dapat dipastikan efektik terhadap semua varian virus corona.

Erick Tanjung | Ria Rizki Nirmala Sari
Selasa, 29 Desember 2020 | 13:57 WIB
Varian Baru Corona Dapat Dideteksi PCR, Satgas IDI: Tak Usah Khawatir
Ilustrasi Covid-19. (Pexels)

SuaraJatim.id - Ikatan Dokter Indonesia atau IDI mengimbau masyarakat agar tidak terlalu khawatir dengan varian baru virus corona yang disebut B117. Pasalnya, B117 itu dapat terdeteksi dengan tes polymerase chain reaction atau PCR.

Ketua Satgas Covid-19 IDI, Zubairi Djoerban mengatakan bahwa tes PCR bisa mendeteksi tiga bagian dari virus. Kalau diibaratkan seperti manusia, virus B117 itu memiliki kepala hingga kakinya sama.

"Nah ini sekarang virus ganti baju, tetapi masih bisa dideteksi kepala dengan PCR. Jadi tidak perlu khawatir," kata Zubairi dalam diskusi bertajuk 'Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Negara Asing' secara virtual, Selasa (29/12/2020).

Zubairi juga menyebutkan kalau vaksin hampir dapat dipastikan efektik terhadap semua varian virus Corona. Meski demikian, keyakinannya tersebut juga harus disertai dengan penelitian para ahli.

Baca Juga:Akibat Varian Baru Virus Corona, WHO Prediksi Akan Ada 'Pandemi Lelah'

"Para ahli optimis karena tahu bahwa divaksinasi itu kita akan memiliki kekebalan di banyak tempat," ujarnya.

"Kalau ada varian baru maka yang gagal di lapisan ke empat artinya kekebalan lain tetap berjalan, jadi kita tetap optimis," tambahnya.

Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas. Namun dengan syarat harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.

Warga asing yang tiba di Indonesia pada hari ini hingga tanggal 31 Desember 2020 masih diizinkan masuk. Namun dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.

Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.

Baca Juga:Ahli: Varian Baru Virus Corona Tidak Lebih Mematikan, Tetapi Mudah Menular

"Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Sementara semua warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk, dengan ketentuan tes PCR yang sama dengan di atas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak