SuaraJatim.id - Masyarakat Bangkalan Madura, Jawa Timur, dihebohkan dengan kasus pencabulan yang dilakukan seorang kiai di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Blega, kabupaten setempat.
Kasus ini terus bergulir sampai-sampai kiai terlapor kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres setempat. Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja membenarkan kabar itu.
Dia melanjutkan, saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Ya betul, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan," katanya seperti diberitakan beritajatim.com, media jejaring suara.com, Selasa (29/12/2020).
Baca Juga:Anak Korban Pencabulan Ayah Tiri di Bekasi Mengadu, Ibu Kandung Takut
Ia juga mengatakan, kasus pencabulan terhadap santriwati yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Blega telah dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Sebelumnya, inisial RS (47) asal Kecamatan Galis sekaligus orangtua korban baru mengetahui aksi bejat tersebut usai putrinya enggan kembali ke ponpes. Korban mengaku telah dipaksa oleh kiai tersebut sejak 016 lalu ketika korban masih berusia 16 tahun.
Lalu RS melaporkan kasus tersebut dan berharap tersangka mendapatkan hukuman setimpal. Sebab telah melakukan aksi bejat kepada putrinya.
"Dampak psikologis tentu sangat dirasakan oleh anak kami. Kami berharap, tersangka dihukum seberat-beratnya," kata RS.
Baca Juga:Tahun Baru Pemkot Surabaya Tutup Suramadu, Polres Bangkalan Sebaliknya