Dalam Undang-undang Pengelolaan Sampah 18/2008 setiap warga desa atau elurahan harus mendapatkan pelayanan pengumpulan sampah dan kewajiban Pemerintah Desa/kelurahan untuk menyediakan fasilitas Tempat pengolahan sampah Reduse, Reuse dan Recycle (TPS 3R).
Ecoton mengidentifikasikan bahwa desa yang dilalui Kali Brantas masih belum memiliki fasilitas TPS 3 R di wilayah Kecamatan Tembelang, Plandaan, Kudu, Kesamben (Jombang), kecamatan Kemlagi, Gedeg dan Jetis (Mojokerto), Kecamatan Tarik, Krian, Taman (Sidoarjo), Kecamatan Wringinanom dan Driyorejo (Gresik).
"Sehingga menyebabkan penduduk membuang sampahnya ke Kali Brantas atau ke anak-anak sungai Kali Brantas. Kedua Buruknya pengelolaan sampah oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Hanya 30 persen sampah domestic terkelola dengan baik 70 persen tidak terkelola," ujarnya.
Sementara itu, Peneliti Mikroplastik Ecoton Andreas Eka Chlara Budiarti menerangkan sebagai material plastik yang berukuran mikro, mikroplastik berbahaya bagi tubuh manusia. Selain itu bahan dalam proses pembuatan plastik juga memiliki dampak kesehatan yang serius bagi tubuh manusia.
Baca Juga:Pertama Kalinya, Ilmuwan Temukan Mikroplastik di Plasenta Manusia
“Jenia mikroplastik di perairan adalah fiber yang berasal dari serat benang atau polyester, Fragmen adalah cuilan atau serpihan sedotan, botol air minum sekali pakai," jelasnya.
Alumni Kimia Universitas Diponegoro Semarang ini menjelaskan dampam kesehatan kontaminasi mikroplastik dalam tubuh manusia bisa berpindah melintasi usus dan memasuki system peredaran darah. Mikroplastik juga dapat terakumulasi dalam organ utama.
"Dan berkelana melalui getah bening yang berakhir di hati. Mikorplastik (tergantung ukuran dan bentuknya). Lalu dapat berjalan melalui sistem pernafasan, bersarang diparu-paru dan berpindah ke bagian lain dari tubuh," tutur peneliti Mikroplastik Ecoton ini, menambahkan.