SuaraJatim.id - Hari sial dialami oleh Nur Syafaat (26). Pagi buta dia terbangun saat rumahnya di Pesona Alam Blok B Nomor 03 Dusun Simoketawan, Wonoayu, Sidoarjo digedor dua polisi, Selasa (05/01/2021).
Nur yang selama ini bekerja sebagai pengedar sabu terendus polisi. Saat itu juga dia ditangkap atas dugaan kasus pengedaran dan kepemilikan sabu.
Saat petugas melakukan penggeledahan di rumahnya menemukan sabu yang disembunyikan oleh Nur dalam jok motor. Hal ini diungkapkan Kapolsek Krian Kompol Mukhlason.
Mukhlason menjelaskan, kasus ini terungkap berkat informasi warga yang memberitahukan kalau ada transaksi sabu di rumah pelaku.
Baca Juga:Apes! Ketahuan Sembunyi dalam Lemari, Pengedar Sabu di Padang Tak Berkutik
Esok harinya pada Selasa, (5/1/2021) sekitar pukul 04.00 WIB, dua polisi mendatangi rumah pelaku di Perum P
"Petugas menemukan barang mencurigakan berupa satu kotak dos susu yang didalamnya berisi 19 paket kecil sabu yang terbungkus rapi," kata Mukhlason saat rilis di Mapolsek Krian, Kamis (7/1/2021).
Pelaku beserta barang bukti tersebut langsung dibawa ke kantor Polsek Krian. Selain sabu, polisi juga menyita handphone milik Nur yang di dalamnya berisi bukti transaksi.
"Kami menyita satu buah handphone yang didalamnya berisikan percakapan WA tentang pemesanan narkotika jenis sabu, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu," katanya.
Sementara itu, Nur mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dengan sistem ranjau dari seseorang yang diketahui bernama Arjun yang saat ini masih menjadi buron.
Baca Juga:Kedok Pedagang Cabai, SU dkk Edarkan Sabu ke Jabodetabek Dalam Kemasan Teh
"Barangnya saya ambil dari penjual yang diletakkan di depan SPBU selatan GOR Mojosari Mojokerto sebanyak 19 paket seberat 10,88 gram. Harga satuannya Rp 1,1 juta. Sementara masih bayar Rp 2,5 juta," akunya.
Nur juga mengatakan bila menjadi pengedar karena membutuhkan uang untuk biaya menikah dengan kekasihnya. Namun hal itu kandas karena pekerjaannya sebagai pengedar sabu terendus oleh kepolisian.
"Buat tambahan biaya nikah mas," ujarnya.
Kini Nur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kontributor : Arry Saputra