SuaraJatim.id - Sepanjang tahun 2020 Dewan Pengawas KPK mengeluarkan 571 izin penyitaan, penggeledahan dan penyadapan kepada penyidik dalam mengusut sejumlah korupsi.
Dari ratusan izin itu, sejumlah 132 izin diberikan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk operasi penyadapan. Kemudian izin penggeledahan 62, dan izin penyitaan 377.
"Seluruh permohonan dimaksud diberikan izin oleh Dewas KPK rentang waktu dari 24 jam," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho, di Gedung C-1, KPK Lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).
Albertina mengklaim, Dewas KPK memberi respon cukup cepat atas permohonan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang diajukan oleh penyelidik dan penyidik.
Baca Juga:Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 758 Juta, Kades Koto Duo Baru Ditahan
"Pada umumnya proses proses pemberian izin oleh Dewan Pengawas hanya berlangsung sekitar 4-6 jam," ujarnya.
Dia menyadari kewenangan Dewas KPK dalam menerbitkan izin kerap menjadi sorotan publik, bahkan dinilai kerap menghambat kerja-kerja pemberantasan korupsi. Menurut dia Dewas tidak menghambat kerja-kerja penyidik KPK.
Hal itu setidaknya tercermin dari survei yang dilakukan Dewas mengenai tingkat kepuasan pelayanan pemberian izin dengan responden para penyelidik dan penyidik KPK. Hasil survei menunjukkan rata-rata penyelidik dan penyidik KPK puas dengan pelayanan pemberian izin.
"Tidak ada Dewas menghambat proses pemberian izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan," imbuhnya.
Baca Juga:Buronan Terpidana Korupsi KMK Bank Sumsel Diamankan Tim Kejagung