"Antara pelaku dan korban merupakan temannya yang dikenal lewat Facebook. Pelaku menjanjikan akan bertanggungjawab jika korban hamil. Pelaku dijerat Pasal 76d, 76e dan Pasal 81, 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.
"Tidak saya ancam, iya saya bilang bakal bertanggung-jawab dan sehidup semati dengan dia (korban)," kata Bogel.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan satu buah kaos panjang warna merah, satu buah celana panjang warna biru, satu buah miniset warna hijau, satu buah miniset warna putih bergaris pink, satu unit Handphone (HP) merk Oppo warna putih beserta kartu perdana.
Satu unit Sepeda Motor Suzuki Smash tanpa plat, satu buah celana panjang warna biru, satu buah kaos panjang berwarna abu-abu dan satu buah celana dalam.
Baca Juga:Pria Jual Istri ke Orang Lain Lewat Twitter lalu Berhubungan Seks Bertiga