Mengaku Wartawan, Pria di Tuban Dibekuk Polisi Gegara Peras Kepala Desa

Tak elok benar yang dilakukan wartawan di Tuban, Jawa Timur, ini. Ia dibekuk oleh kepolisian lantaran memeras Kepala Desa Mentoso, Kecamatan Jenu.

Muhammad Taufiq
Rabu, 13 Januari 2021 | 17:14 WIB
Mengaku Wartawan, Pria di Tuban Dibekuk Polisi Gegara Peras Kepala Desa
Seorang pria mengaku wartawan peras kepala desa di Tuban, Jawa Timur [Foto: Suaraindonesia]

SuaraJatim.id - Tak elok benar yang dilakukan wartawan di Tuban, Jawa Timur, ini. Ia dibekuk oleh kepolisian lantaran memeras Kepala Desa Mentoso, Kecamatan Jenu, kabupaten setempat.

Enggak cuma mengaku sebagai wartawan, pria bernama Djoko Juwono (51), warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban ini juga kerap mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kapolsek Jenu AKP Rukimin, mengatakan saat beraksi pelaku lebih dulu datang ke tempat korban bekerja di Kantor Desa dan mengaku sebagai wartawan ankasapost.com. Ia juga mengaku sebagai anggota LSM Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) dengan membawa proposal pengajuan sumbangan.

"Awalnya pelaku datang bersama teman-temannya menemui Kades Eko Harianto dengan meminta sumbangan dana untuk pembuatan kantor," ucap AKP Rukimin kepada suaraindonesia.co.id, media jejaring suara.com di Mapolsek Jenu, Rabu (13/01/2021).

Baca Juga:Jalur Pantura Tuban Terendam Luapan Sungai Kepet, Lalu Lintas Macet Parah

Kemudian pelaku menulis sebuah artikel berita yang berisi tentang kinerja Kades lalu dikirimkan ke Eko Harianto. Pelaku juga mengancam akan menyebarkan berita tersebut jika tidak memberikan sejumlah uang yang diminta.

Korban pun telah memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada pelaku. Karena merasa kurang, pelaku pun minta uang lagi sebesar Rp 5 juta untuk ditransfer ke rekening keponakannya.

"Korban sudah memberikan uang sebesar satu juta dan tranfer lagi 5 juta kepada pelaku. Karena merasa kurang, dia minta lagi," katanya.

Karena merasa telah diperas oleh pelaku, untuk permintaan ketiga ini tidak ditanggapi oleh korban. Korban malah melaporkan ke jajaran Polsek Jenu.

Mendapatkan laporan dari warga, Polsek Jenu kemudian melakukan koordinasi dengan jajaran Polres Tuban. Petugas pun dengan cepat menemukan dan menangkap pelaku di kediamannya.

Baca Juga:Gagal Salip Truk Trailer, Seorang Ibu di Tuban Tewas

"Pelaku kita tangkap di rumahnya sekitar jam 24.00 WIB, di saat ini kita amankan di Mapolsek Jenu. Sedangkan ancaman hukumannya sekitar 6 tahun penjara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini