Tersangka Penyebar Hoaks Kasdim 0817 Gresik Napi di Lapas Porong Sidoarjo

Tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks meninggalnya Kasdim 0817/Gresik, Mayor Inf Sugeng Riyadi, setelah divaksin Sinovac berhasil ditangkap Polres Gresik.

Muhammad Taufiq
Kamis, 21 Januari 2021 | 08:30 WIB
Tersangka Penyebar Hoaks Kasdim 0817 Gresik Napi di Lapas Porong Sidoarjo
Kasdim Gresik Sugeng Riyadi dapat sasaran berita hoaks. (instagram @Kodim0817gresik & Ist)

"Modusnya, tersangka TS mengaku hanya iseng saja. TS sendiri sudah dipindah sel. Adapun berapa lamanya bisa satu bulan atau lebih.

Dari penangkapan Tri Setyo (44) polisi mengamankan barang bukti berupa 3 unit Handphone, 3 buah SIM card dan 23 bukti tangkapan layar berita hoaks yang telah tersebar di grup.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar.

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga:Jawaban Tak Terduga Pije, Dituntut 3 Tahun Bui Kasus Mobil Via Vallen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini