KPU Mojokerto Tetapkan Ikfina Fatmawati dan Muhammad Al Barra Pemenang

Jika tahun 2024, akan kembali digelar pilkada serentak, pasangan Ikbar hanya menjabat selama 3,5 tahun

Muhammad Yunus
Sabtu, 23 Januari 2021 | 09:45 WIB
KPU Mojokerto Tetapkan Ikfina Fatmawati dan Muhammad Al Barra  Pemenang
asangan Ikfina Fatmawati-Muhammad Al Barra (Ikbar) ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mojokerto / [Foto BeritaJatim.com]

SuaraJatim.id - Calon Bupati dan Wakil Bupati terplih Ikfina Fatmawati-Muhammad Al Barra (Ikbar) ditetapkan sebagai pasangan kepala daerah Mojokerto pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mojokerto serentak tahun 2020.

Jika tahun 2024, akan kembali digelar pilkada serentak, pasangan Ikbar hanya menjabat selama 3,5 tahun.

Pilkada serentak 2024 digelar bersama Pemilu Presiden, DPR, DPD dan DPRD.

Masa jabatan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 secara efektif hanya tiga tahun. Hal ini mengacu pada Pasal 201 Ayat 7 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga:Penetapan Pemenang Pilkada Depok Idris-Imam Ditunda, Ini Penyebabnya

Yakni tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota di mana masa jabatan hasil Pilkada 2020 hanya sampai 2024.

Usai rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Buchori menegaskan bahwa hal tersebut masih rancangan.

“Ini kan sifatnya masih RUU. Nanti kita tunggu saja, info-info berikutnya. Apakah UU-nya akan digedok. Apakah seperti itu apa tidak, kita belum tahu. Kita lihat saja. RUU-nya kan nanti itu dijadikan satu. Pilkada serentak rencananya diselenggarakan di 2024. Tapi kita juga belum tahu, ini masih RUU belum digedok,” ungkapnya kepada BeritaJatim.com -- jaringan suara.com

Muslim menjelaskan, rencananya ada pemilu lokal. Ada Pemilihan Bupati, Pemilihan Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten dan Pemilihan Gubernur. Ada juga pemilu nasional yakni Pemilihan Presiden dan Pemilihan DPR RI dan Pemilihan Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

“Itu masih ada di RUU, kita juga belum tahu apakah itu nanti disetujui atau tidak. Kita belum ada. Nggak ada (periodesasi). Yang merumuskan UU ada di pemerintahan pusat. Untuk tahapan selanjutnya pelantikan, tapi itu bukan kewenangannya KPU, kita juga tidak tahu (tanggal pelantikan),” jelasnya.

Baca Juga:Herman-TB Mulyana Hari Ini Batal Ditetapkan Jadi Pemenang Pilkada Cianjur

Pasca penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, lanjut Muslim, KPU diberikan waktu tiga hari untuk menyampaikan usulan ke DPRD Kabupaten Mojokerto agar dilakukan pelantikan. Nantinya pelantikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubenur.

“Iya (ada tiga hari untuk menyampaikan usulan ke DPRD), rencananya besok kita serahkan surat usulan itu. Untuk pelantikannya yang mengatur gubenur atas nama Mendagri. Biasanya seperti itu,” tegasnya.

KPU menetapkan pasangan nomor 1 ini sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto terpilih berdasarkan salinan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI. Rapat pleno digelar di salah satu hotel di kawasan Trawas, Jumat (22/1/2021) malam.

Sebanyak 19 daerah dari total 38 kabupaten/kota di Jawa Timur menyelenggarakan Pilkada serentak 2020. Usai pemungutan suara pada 9 Desember 2020, para kepala daerah terpilih akan dilantik pada awal 2021.

Mengingat, 17 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 17 Februari 2021, termasuk Bupati Mojokerto. Sedangkan dua kepala daerah lainnya yakni Pacitan habis pada 4 April 2021 dan Tuban akan habis masa jabatannya pada 20 Juni 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini